Home Start Back Next End
  
43
2.
a.
Selanjutnya
dihitung
penghasilan
neto
setahun,
yaitu
jumlah
penghasilan
neto setulan dikalikan 12.
b.
Dalam
hal  seorang
pegawai
tetap
dengan
kewajiban
pajak
subjektifnya
sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai
bekerja  setelah  bulan  Januari,  maka  penghasilan  neto  setahun  dihitung
dengan  mengalikan
penghasilan  neto  sebulan  dengan  banyaknya  bulan
sejak  pegawai 
yang  bersangkutan 
mulai  bekerja  sampai  dengan  bulan
Desember  dan 
menambahkan 
hasilnya  dengan  penghasilan 
neto 
yang
diperoleh
dalam  masa-masa
sefcelumnya
dalam
tahun
yang
sama  yang
diperoleh
dari
pemberi
kerja
sebelumnya
sesuai
dengan
yang
tercantum
dalam
bukti
pemotongan
PPh
Pasal
21
(Form
1721
-
A1),
jika
pegawai
yang bersangkutan sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain.
c.
Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif
Pasal 17 UU PPh,
yaitu sebesar Penghasilan neto setahun pada huruf a atau
b
di atas, dikurangi dengan PTKP.
d.
Setelah diperoleh PPn terutang dengan
menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh
terhadap
Penghasilan
Kena
Pajak
sebagaimana
dimaksud
pada  huruf
c,
selanjutnya dihitung
PPh
Pasal
21
sebulan,
yang
harus
dipotong
dan
atau
disetor ke kas negara, yaitu sebesar :
-
jumlah
PPh
Pasal
21
setahun
atas
penghasilan
sebagaimana
dimaksud
pada huruf a dibagi dengan 12; atau
-
jumlah  PPh  Pasal  21 
setahun  setelah  dikurangi  dengan  PPh 
yang
terutang  dan 
telah 
diperhitungkan  pada 
pemberi 
kerja 
sebelumnya
sesuai  yang
tercantum
dalam  bukti
pemotongan
PPh  Pasal
21,  jika
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter