|
43
2.
a.
Selanjutnya
dihitung
penghasilan
neto
setahun,
yaitu
jumlah
penghasilan
neto setulan dikalikan 12.
b.
Dalam
hal seorang
pegawai
tetap
dengan
kewajiban
pajak
subjektifnya
sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai
bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung
dengan mengalikan
penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan
sejak pegawai
yang bersangkutan
mulai bekerja sampai dengan bulan
Desember dan
menambahkan
hasilnya dengan penghasilan
neto
yang
diperoleh
dalam masa-masa
sefcelumnya
dalam
tahun
yang
sama yang
diperoleh
dari
pemberi
kerja
sebelumnya
sesuai
dengan
yang
tercantum
dalam
bukti
pemotongan
PPh
Pasal
21
(Form
1721
-
A1),
jika
pegawai
yang bersangkutan sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain.
c.
Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif
Pasal 17 UU PPh,
yaitu sebesar Penghasilan neto setahun pada huruf a atau
b
di atas, dikurangi dengan PTKP.
d.
Setelah diperoleh PPn terutang dengan
menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh
terhadap
Penghasilan
Kena
Pajak
sebagaimana
dimaksud
pada huruf
c,
selanjutnya dihitung
PPh
Pasal
21
sebulan,
yang
harus
dipotong
dan
atau
disetor ke kas negara, yaitu sebesar :
-
jumlah
PPh
Pasal
21
setahun
atas
penghasilan
sebagaimana
dimaksud
pada huruf a dibagi dengan 12; atau
-
jumlah PPh Pasal 21
setahun setelah dikurangi dengan PPh
yang
terutang dan
telah
diperhitungkan pada
pemberi
kerja
sebelumnya
sesuai yang
tercantum
dalam bukti
pemotongan
PPh Pasal
21, jika
|