|
44
pegawai
yang
bersangkutan
sebelumnya
bekerja
pada
pemberi
kerja
lain,
dibagi
dengan
banyaknya
bulan
pegawai
yang
bersangkutan
bekerja, atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf
b.
3.
a.
Apabila pajak
yang
terutang
oleh
pemberi
kerja
tidak
didasarkan atas
masa
gaji
sebulan,
maka
untuk
penghitungan
PPh
Pasal
21,
jumlah
penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadiken penghasilan bulanan
dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut :
1.
Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4;
2.
Gaji untuk masa sehari dikalikan dengan 26.
b.
Selanjutnya dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 sebulan dengan cara
seperti dalam angka 2 di atas.
c.
PPh Pasal
21 atas penghasilan
seminggu
dihitung berdasarkan
PPh
Pasal 21 sebulan dalam
huruf b dibagi 4, sedangkan PPh Pasal 21 atas
penghasilan
sehari
dihitung
berpasarksn
PPh
Pasal
21
sebulan
dalam
huruf b dibagi 26.
4.
Jika
kepada
pegawai
di
samping
dibayar
gaji
bulanan
juga
dibayar
kenaikan
gaji
yang
berlaku
surut
(rapel),
misalnya untuk
5
(lima)
bulan,
maka penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel tersebut adalah sebagai berikut
:
a.
rapel
dibagi
dengan
banyaknya
bulan
perolehan
rapel
tersebut
(dalam
hal ini 5 bulan);
b.
hasil
pembagian
rapel
tersebut
ditambahkan pada
gaji
setiap
bulan
sebelum adanya kenaikan
gaji,
yang
sudah dikenakan pemotongan PPh
Pasal 21;
|