|
45
c. PPh Pasal 21 atas
gaji
urtuk bulan-bulan setelah ada kenaikan, dihitung
kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan;
d.
PPh
Pasal
21
terutang
atas
tambahan
gaji
untuk
bulan-bulan
dimaksud
adalah
selisih
antara
jurHah
pajak
yang
dihitung
berdasarkan
huruf
c
dikurangi
jumlah pajak
yang telah
dipotong
sebagaimana disebut pada
huruf b.
5.
Apabila kepada pegawai di samping dibayar gaji
yang didasarkan
masa
gaji
kurang
dari
satu
bulan
juga
dibayar
gaji
lain
mengenai
masa
yang
tebih
lama
dari
satu
bulan (rapel)
seperti tersebut dalam
angka
4,
maka
cara
penghitungan PPh Pasal 21
nya adalah sesuai dengan
yang telah ditetapkan
datam angka 4 dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 3.
Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur
1.
Apabila
kepada
pegawai
tetap
diberikan
jasa
produksi, tantiem,
gratifikasi,
bonus, premi, tunjangan
hari raya, dan penghasilan
lain semacam
itu
yang
sifatnya
tidak
tetap
dan
biasanya
dibayarkan
sekali
setahun,
maka
PPh
Pasal 21 dihitljng dan dipotong dengan cara sebagai berikut :
a.
dihitung
PPh
Pasal
21
atas
penghasilan teratur
yang
disetahunkan
ditambah
dengan
penghasilan tidak
teratur
berupa
tantiem,
jasa
produksi, dan sebagainya.
b. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa
tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
|