Home Start Back Next End
  
61
kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus
pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada
sudut
kanan
atas
dan
sudut
kiri
bawah
terdapat
tanda
khusus
(security
mark) cetakan
lambang
Polisi
Lalu
Lintas;
sedangkan pada
sisi sebelah
kanan dan
sisi
sebelah
kiri
ada
tanda
khusus
cetakan
"DITLANTAS
POLRI"
yang
merupakan
hak
paten pembuatan TNKB oleh Polri.
2.6.1.3 Warna
Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor bukan umum : Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna
putih
Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
Kendaraan  bermotor 
milik  Pemerintah:  Warna  dasar 
merah  dengan  tulisan
berwarna putih
Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan
tulisan berwarna hitam
2.6.1.4 Nomor Urut Pendaftaran
Nomor
urut
pendaftaran kendaraan
bermotor,
atau
disebut
pula
nomor
polisi,
diberikan
sesuai
dengan
urutan
pendaftaran kendaraan
bermotor.
Nomor
urut
tersebut
terdiri dari
1-4
angka, dan
ditempatkan setelah
Kode
Wilayah Pendaftaran. Nomor
urut
pendaftaran dialokasikan
sesuai
kelompok
jenis
kendaraan
bermotor(untuk wilayah dki
jakarta):
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter