![]() 62
1
-
2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang
3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor
7000 - 7999, dialokasikan untuk bus
9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban
Apabila
nomor
urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan,
maka
nomor
urut
pendaftaran
berikutnya kembali
ke
nomor
awal
yang
telah
dialokasikan
dengan diberi
tanda pengenal
huruf
seri
A
-
Z
di
belakang angka pendaftaran. Apabila
huruf
di
belakang
angka
sebagai
tanda
pengenal
kelipatan
telah
sampai
pada
huruf
Z,
maka
penomoran
dapat
menggunakan 2
huruf
seri
di
belakang
angka
pendaftaran.
Khusus
untuk
DKI Jakarta, kendaraan
motor dapat
menggunakan
hingga 3
huruf seri di
belakang angka pendaftaran.
2.7
Kendaraan
Kendaraan atau angkutan adalah alat transportasi selain makhluk hidup (Menurut
Mereka
biasanya
buatan
manusia
(mobil,
motor,
kereta,
perahu,
pesawat),
tetapi
bukan
buatan
manusia
juga
bisa
disebut
kendaraan, seperti
gunung
es,
dan
batang
pohon
yang
mengambang. Kendaraan dapat
digerak oleh hewan, seperti pedati.
Definisi Kendaraan berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 1993
?
Kendaraan
Bermotor
adalah
kendaraan
yang
digerakkan
oleh
peralatan
teknik
yang berada pada kendaraan itu.
?
Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua, atau tiga tanpa penutup.
|