Home Start Back Next End
  
47
5.
Kartu
Piutang.
Catatan
akuntansi
ini
digunakan
untuk
mencatat
mutasi dan saldo piutang
kepada setiap debitur.
2.2.3
Pajak Pertambahan Nilai
2.2.3.1   Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan 
UU
PPN
No.
8
tahun
1983
(pada
saat
reformasi
pajak
pertama),
pajak
pertambahan
nilai (PPN)
adalah
pajak
yang
dipungut
atas pertambahan
nilai
suatu
barang
yang
kena
pajak
yang
melalui
proses
produksi.
Sedangkan
pengertian
PPN berdasarkan
UU
PPN
No.
18
tahun
2000,
pajak
pertambahan
nilai
(PPN)
adalah
pajak
yang
dipungut
atas pertambahan
nilai
suatu
barang
kena
pajak
yang
melalui
proses
produksi
maupun
tidak, dimana
barang
kena
pajak
merupakan
barang
berwujud
yang
menurut
sifat
atau
hukumnya
dapat
berupa
barang
bergerak
maupun
barang
tidak bergerak.
(Tulis
dan
Widianti, 2008 : p215)
Menurut
Djoko
Muljono
(2008,
p1),
PPN
atau
value added
tax
merupakan 
pajak  penjualan  yang  dipungut  atas  dasar  nilai  tambah
yang   timbul   pada   setiap   transaksi.   Nilai   tambah   adalah   setiap
tambahan  yang  dilakukan 
oleh  penjual  atas  barang  atau  jasa  yang
dijual,
karena
pada prinsipnya
setiap
penjual
menghendaki
adanya
tambahan tersebut yang bagi penjual merupakan
keuntungan.
Menurut
Mardiasmo
(2006, p254-258),
hal-hal
yang berkaitan
dengan pajak pertambahan nilai sebagai berikut
:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter