|
48
1.
Pajak keluaran adalah PPN terutang yang
wajib dipungut oleh
pengusaha
kena pajak yang
melakukan
penyerahan
BKP,
penyerahan JKP, atau ekspor BKP.
2.
Masa
pajak
adalah
jangka
waktu
yang
lamanya
sama
dengan
1
(satu)
bulan
takwim
atau jangka
waktu
lain
yang
ditetapkan
dengan
Keputusan
Menteri
Keuangan
paling
lama
3 (tiga) bulan
takwim.
3.
Barang
kena
pajak
(BKP)
adalah
barang
terwujud
yang
menurut
sifat
atau hukumnya
dapat
berupa
barang
bergerak
atau barang
tidak
bergerak,
dan barang
tidak
berwujud
yang
dikenakan
pajak
berdasarkan Undang-undang PPN.
4.
Jasa
kena
pajak
(JKP)
adalah
setiap
kegiatan
pelayanan
berdasarkan
suatu perikatan
atau
perbuatan
hukum
yang
menyebabkan
suatu
barang
atau
fasilitas
atau
kemudahan
atau
hak
tersedia
untuk
dipakai,
termasuk
jasa
yang
dilakukan
untuk
menghasilkan
barang
karena
pesanan
atau permintaan
dengan
bahan
dan
atas petunjuk
dari pemesanan
yang
dikenakan
pajak
berdasarkan Undang-undang PPN 1984.
5.
Pengusaha
adalah
orang
pribadi
atau
badan
yang
dalam
kegiatan
usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang,
mengekspor
barang,
melakukan
usaha perdagangan,
memanfaatkan
barang
tidak
berwujud
dari luar
daerah
pabean,
melakukan
usaha
jasa,
atau
memanfaatkan
jasa
dari
luar
daerah
pabean.
|