Home Start Back Next End
  
49
Pengusaha
kena pajak (PKP)
adalah
pengusaha
yang
melakukan
penyerahan
barang
kena
pajak
dan
atau
penyerahan
jasa kena
pajak
yang
dikenakan
pajak
berdasarkan  Undang-undang  PPN
1984, 
tidak 
termasuk 
pengusaha 
kecil  yang 
batasannya
ditetapkan
dengan Keputusan
Menteri
Keuangan,
kecuali
pengusaha
kecil yang
memilih
untuk
dikukuhkan
sebagai
pengusaha kena pajak.
2.2.3.2 Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai
Menurut 
Mardiasmo 
(2006,  p254), 
Undang-undang 
yang
mengatur
pengenaan
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
dan pajak
Penjualan 
atas 
Barang 
Mewah 
(PPn 
BM) 
adalah 
Undang-undang
Nomor
8
Tahun
1983
tentang
Pajak
Pertambahan  Nilai
Barang
dan
Jasa
dan
Pajak
Penjualan
atas Barang
Mewah
sebagaimana
telah
beberapa 
kali 
diubah 
terakhir 
dengan 
Undang-undang 
Nomor 
18
Tahun  
2000.   Undang-undang  
ini  
disebut   Undang-undang  
Pajak
Pertambahan Nilai 1984.
2.2.3.3 Rumus Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai
Menurut
Mardiasmo
(2006, p254-258),
rumus
perhitungan
pajak
pertambahan
nilai sebagai berikut :
PPN = dasar pengenaan pajak x tarif pajak.
2.2.4
Pengendalian Intern
2.2.4.1 Pengertian Pengendalian Intern
Menurut
Mulyadi
(2001, p163),
sistem pengendalian
intern
meliputi  
struktur  
organisasi,  
metode  
dan  
ukuran-ukuran    yang
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter