|
49
Pengusaha
kena pajak (PKP)
adalah
pengusaha
yang
melakukan
penyerahan
barang
kena
pajak
dan
atau
penyerahan
jasa kena
pajak
yang
dikenakan
pajak
berdasarkan Undang-undang PPN
1984,
tidak
termasuk
pengusaha
kecil yang
batasannya
ditetapkan
dengan Keputusan
Menteri
Keuangan,
kecuali
pengusaha
kecil yang
memilih
untuk
dikukuhkan
sebagai
pengusaha kena pajak.
2.2.3.2 Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai
Menurut
Mardiasmo
(2006, p254),
Undang-undang
yang
mengatur
pengenaan
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
dan pajak
Penjualan
atas
Barang
Mewah
(PPn
BM)
adalah
Undang-undang
Nomor
8
Tahun
1983
tentang
Pajak
Pertambahan Nilai
Barang
dan
Jasa
dan
Pajak
Penjualan
atas Barang
Mewah
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah
terakhir
dengan
Undang-undang
Nomor
18
Tahun
2000. Undang-undang
ini
disebut Undang-undang
Pajak
Pertambahan Nilai 1984.
2.2.3.3 Rumus Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai
Menurut
Mardiasmo
(2006, p254-258),
rumus
perhitungan
pajak
pertambahan
nilai sebagai berikut :
PPN = dasar pengenaan pajak x tarif pajak.
2.2.4
Pengendalian Intern
2.2.4.1 Pengertian Pengendalian Intern
Menurut
Mulyadi
(2001, p163),
sistem pengendalian
intern
meliputi
struktur
organisasi,
metode
dan
ukuran-ukuran yang
|