|
16
Keputusan
Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian
dan
Menteri
Perdagangan
Nomor
Kep.
122/MK/TV/74,
Nomor
32/M/SK/2174, Nomor 30/KPB/I/74 Tanggal 7 Januari 1974
Leasing
adalah
setiap
kegiatan
pembiayaan perusahaan
dalam
bentuk
penyediaan barang
barang
modal
untuk
digunakan
oleh
suatu
perusahaan untuk
suatu
jangka
waktu
tertentu,
berdasarkan
pembayaran
pembayaran berkala
disertai
dengan
hak pilih
bagi
perusahaan tersebut
untuk
membeli
barang
barang
modal
yang
bersangkutan
atau
memperpanjang jangka
waktu
leasing
berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Keputusan
Menteri
Keuangan
Nomor
1169/KMK.01/1991
Tanggal 21 November 1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha
(Leasing)
Leasing
adalah
kegiatan
pembiayaan dalam
bentuk
penyediaan
barang modal baik
secara leasing dengan hak opsi (finance
lease)
maupun
leasing
tanpa hak
opsi
atau
sewa
guna
usaha biasa
(operating lease)
untuk digunakan oleh lessee selama jangka
waktu
tertentu
berdasarkan pembayaran
secara
berkala.
Yang
dimaksud
dengan
finance
lease
adalah
kegiatan leasing
dimana
lessee
pada
akhir
kontrak
mempunyai hak
opsi
untuk
membeli
objek
leasing
berdasarkan
nilai
sisa
yang
disepakati.
Sedangkan
yang
dimaksud
dengan
operating
lease
adalah
kegiatan leasing
dimana lessee pada akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek leasing.
|