|
17
2.1.2
Pihak yang Terkait dengan Leasing
Menurut
Sigit
Triandaru
dan
Totok
Budisantoso (2006,
p191),
dalam
transaksi
leasing sekurang kurangnya
melibatkan 4 pihak yang berkepentingan,
antara lain :
Lessor
Yaitu
perusahaan
leasing
atau
pihak
yang
memberikan
jasa
pembiayaan kepada
pihak
lessee
dalam
bentuk
barang
modal.
Dalam finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan
kembali
biaya
yang
telah
dikeluarkan untuk
membiayai
persediaan
barang
modal
dengan
mendapatkan keuntungan.
Sedangkan dalam
operating
lease,
lessor
bertujuan
untuk
mendapatkan keuntungan
dari
penyediaan
barang
dan
pemberian
jasa
jasa
yang
berkenaan
dengan
pemeliharaan dan
pengoperasian barang modal tersebut.
Lessee
Yaitu perusahaan atau pihak
yang
memperoleh pembiayaan dalam
bentuk
barang
modal
dari
lessor.
Dalam finance
lease,
lessee
bertujuan
mendapatkan pembiayaan
berupa
barang
atau
peralatan
dengan
cari pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan
dalam
operationg
lease,
lessee
bertujuan dapat
memenuhi
kebutuhan
peralatannya di
samping
tenaga
operator
dan
perawatan alat
tersebut
tanpa
resiko
bagi
lessee
terhadap
kerusakan.
|