|
45
2.2.2.3
Macam-macam Pinjaman
Pinjaman subordinasi
Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang
memenuhi
syarat-syarat
sebagai berikut:
(1)
ada perjanjian tertulis antara
bank dan pemberi pinjaman; (2) ada persetujuan terlebih
dahulu
dan
Bank
Indonesia;
dalam
hubungan
ini
pada
saat
bank
mengajukan
permohonan, bank harus menyampaikan
program
pembayaran
kembali
pinjaman
subordinasi
tersebut;
(3) tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah
disetor penuh; (4) minimum berjangka waktu 5 tahun; (5)
apabila pelunasan. sebelum jatuh
tempo
harus ada persetujuan
dari Bank Indonesia; dengan pelunasan tersebut permodalan
bank tetap sehat; (6) apabila terjadi
likuidasi,
hak
tagihnya
berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada;
pengertian pinjaman subordinasi tersebut termasuk pula utang,
dalam rangka
kredit
yang
dananya
berasal
dari
Bank
Dunia,
Nordic Investment Bank, dan Lembaga
Keuangan
Internasional
serupa;
perlakuan sebagai
pinjaman
subordinasi
tersebut mulai sejak diterimanya dana dimaksud oleh bank
sampai dengan saat jatuh tempo
menurut perjanjian penerusan
pinjaman tersebut; jumlah pinjaman subordinasi yang dapat
dlperhitungkan
sebagai
modal untuk
sisa
jangka
waktu
lima
tahun terakhir adalah pinjaman subordinasi dikurangi
amortisasi
yang
dihitung
dengan
menggunakan
metode
garis
|