|
46
lurus (prorata) sebesar 50% dari modal inti; hal itu
berdasarkan SEBI No.26/1/BPPP tanggal 29 Mei 1993
(subordinated loan).
Pinjaman tak langsung
Pinjaman tak langsung terdiri dari : 1 penerusan
pinjaman
yang
diterima
oleh
suatu
institusi
dari
kreditur
kepada bank untuk dipinjamkan kembali kepada nasabahnya
guna pembiayaan suatu proyek;
sering juga disebut pinjaman
dua tahap (two step loan);
2 pengalihan hak tagih yang
dilakukan dengan cara pembelian
oleh
bank
atas
penjanjian
pinjaman antara pemberi pinjaman asli dari pelanggan atau
nasabahnya; 3 pinjaman yang diberikan secara tidak langsung
melalui institusi lain sebagai perantara (indirect loan).
Pinjaman tak-tertagih
Sedangkan pinjaman tak-tertagih adalah pinjaman macet
yang sudah dihapusbukukan atau layak untuk dihapusbukukan
dan hal itu merupakan kerugian bagi bank; meskipun
pinjaman sudah dihapusbukukan, bank masih memiliki hak
tagih; lihat kredit macet (account uncollectible).
Pinjaman terestrukturisasi
Pinjaman
terstrukturisasi
adalah pinjaman
yang
syarat
pembayarannya ditinjau kembali karena kondisi keuangan
debitur
yang
memburuk,
antara
lain dengan perpanjangan
|