Home Start Back Next End
  
46
lurus   (prorata)   sebesar   50%   dari   modal   inti;   hal   itu
berdasarkan SEBI No.26/1/BPPP tanggal 29 Mei 1993
(subordinated loan).
•  Pinjaman tak langsung
Pinjaman   tak   langsung   terdiri   dari   :   1   penerusan
pinjaman 
yang 
diterima 
oleh 
suatu 
institusi 
dari 
kreditur
kepada bank untuk dipinjamkan kembali kepada nasabahnya
guna pembiayaan suatu proyek;
sering juga disebut pinjaman
dua tahap (two step loan);
2 pengalihan hak tagih yang
dilakukan dengan cara pembelian
oleh
bank
atas
penjanjian
pinjaman antara pemberi pinjaman asli dari pelanggan atau
nasabahnya; 3 pinjaman yang diberikan secara tidak langsung
melalui institusi lain sebagai perantara (indirect loan).
•  Pinjaman tak-tertagih
Sedangkan pinjaman tak-tertagih adalah pinjaman macet
yang sudah dihapusbukukan atau layak untuk dihapusbukukan
dan   hal   itu   merupakan   kerugian   bagi   bank;   meskipun
pinjaman sudah dihapusbukukan, bank masih memiliki hak
tagih; lihat kredit macet (account uncollectible).
•  Pinjaman terestrukturisasi
Pinjaman
terstrukturisasi
adalah pinjaman
yang
syarat
pembayarannya ditinjau kembali karena kondisi keuangan
debitur 
yang 
memburuk, 
antara 
lain  dengan  perpanjangan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter