|
49
2.
Memperbaiki kesalahan
yang dibuat oleh pegawai dan
mengusahakan pencegahan agar tidak terulang kembali
kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan baru.
3.
Mengetahui
penggunaan
budget
yang
telah
ditetapkan
dalam rencana
awal
(planning)
terarah
kepada
sasarannya
dan sesuai dengan yang direncanakan.
4.
Mengetahui
pelaksanaan
kerja
sesuai
dengan
program
(fase/tingkat pelaksanaan).
Mengetahui
hasil pekerjaan dibandingkan dengan
yang
telah ditetapkan dalam perencanaan.
2.2.3.4
Jenis-jenis Pengawasan
(Sondang P.Siagian, 2007, p150).
Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan Intern, pengawasan yang dilakukan oleh
orang
dari
badan/unit/instansi
di
dalam lingkungan
unit
tersebut. Dilakukan dengan cara pengawasan atasan
langsung
atau pengawasan melekat (built in control).
Pengawasan Ekstern, pengawasan yang dilakukan di
luar
dari
badan/unit/instansi tersebut.
UUD
1945
pasal
23E:
Untuk
memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan
yang bebas dan mandiri.
|