Home Start Back Next End
  
42
a.   Penerimaan order dari pembeli diotorisasi oleh
fungsi penjualan dengan
menggunakan formulir penjualan tunai.
b.   Penerimaan
kas
diotorisasi
oleh
fungsi
kas
dengan
cara
membubuhkan
cap
“lunas”
pada
Faktur
Penjualan
Tunai
dan
penempelan
pita
register
kas pada faktur tersebut.
c.  
Penjualan 
dengan 
kartu 
kredit 
bank 
didahului 
dengan 
permintaan
otorisasi dari bank penerbit kartu kredit.
d.   Penyerahan 
barang 
terotorisasi 
oleh 
fungsi 
pengiriman 
dengan 
cap
“sudah disahkan” pada Faktur Penjualan Tunai.
3.   Praktik yang sehat
a. Faktur 
penjualan 
bernomor 
urut 
tercetak 
dan 
pemakaiannya
dipertanggungjawabkan oleh fungsi penjualan tunai.
b.   Jumlah
kas
yang
diterima
dari
penjualan
tunai
disetor
seluruhnya
ke
bank
pada
hari
yang
sama
dengan
transaksi
penjualan
tunai
atau
hari
kerja berikutnya.
c.   Perhitungan saldo kas
yang ada ditangan
fungsi kas secara periodik dan
secara mendadak oleh fungsi pemeriksa intern.
2.2.6.2 Pengendalian Internal Dalam Sistem Penjualan Kredit
Menurut
Mulyadi
(2001,
p220-221),
unsur
pengendalian
internal
yang
diterapkan dalam sistem penjualan kredit terdiri dari :
1.   Organisasi
a.   Fungsi penjualan harus terpisah dari fungsi kredit.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter