|
42
a. Penerimaan order dari pembeli diotorisasi oleh
fungsi penjualan dengan
menggunakan formulir penjualan tunai.
b. Penerimaan
kas
diotorisasi
oleh
fungsi
kas
dengan
cara
membubuhkan
cap
lunas
pada
Faktur
Penjualan
Tunai
dan
penempelan
pita
register
kas pada faktur tersebut.
c.
Penjualan
dengan
kartu
kredit
bank
didahului
dengan
permintaan
otorisasi dari bank penerbit kartu kredit.
d. Penyerahan
barang
terotorisasi
oleh
fungsi
pengiriman
dengan
cap
sudah disahkan pada Faktur Penjualan Tunai.
3. Praktik yang sehat
a. Faktur
penjualan
bernomor
urut
tercetak
dan
pemakaiannya
dipertanggungjawabkan oleh fungsi penjualan tunai.
b. Jumlah
kas
yang
diterima
dari
penjualan
tunai
disetor
seluruhnya
ke
bank
pada
hari
yang
sama
dengan
transaksi
penjualan
tunai
atau
hari
kerja berikutnya.
c. Perhitungan saldo kas
yang ada ditangan
fungsi kas secara periodik dan
secara mendadak oleh fungsi pemeriksa intern.
2.2.6.2 Pengendalian Internal Dalam Sistem Penjualan Kredit
Menurut
Mulyadi
(2001,
p220-221),
unsur
pengendalian
internal
yang
diterapkan dalam sistem penjualan kredit terdiri dari :
1. Organisasi
a. Fungsi penjualan harus terpisah dari fungsi kredit.
|