|
Yuliana Dewi Hertantry/ 1000868485
Page | - 41 -
Apabila
kondisi
fisik
bangunan
buruk,
roboh,
terbakar
atau
tidak
layak
tegak, dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama
seperti semula sesuai dengan aslinya;
Pemeliharaan
dan
perawatan
bangunan
harus
menggunakan
bahan
yang
sama/sejenis atau memiliki
karakter
yang
sama,
dengan
mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada;
Dalam
upaya
revitalisasi
dimungkinkan
adanya
penyesuaian/perubahan
fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk
bangunan aslinya;
Di
dalam
persil
atau
lahan
bangunan
cagar
dimungkinkan
adanya
bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan
bangunan utama.
Sesuai
dengan
pasal
20,
ketentuan
pemugaran
untuk
Bangunan
Cagar Budaya golongan B, yaitu :
Bangunan
dilarang
dibongkar
dengan
sengaja,
dan
apabila
kondisi
fisik
bangunan
buruk,
roboh,
terbakar
atau tidak
layak
tegak
dapat
dilakukan
pembongkaran untuk dibangun kembali sama
seperti semua sesuai
dengan aslinya;
Pemeliharaan
dan
perawatan
bangunan
harus
dilakukan
tanpa
mengubah
pola tampak depan, atap dan warna, serta dengan mempertahankan detail
dan ornamen bangunan yang penting;
|