Home Start Back Next End
  
Yuliana Dewi Hertantry/ 1000868485
Page | - 42 -
Dalam  
upaya  
rehabilitasi  
dan  
revitalisasi  
dimungkinkan  
adanya
perubahan
tata
ruang
dalam asalkan
tidak
mengubah
struktur
utama
bangunan;
Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya
bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan
adanya bangunan utama.
Sesuai 
dengan 
pasal 
21, 
ketentuan 
pemugaran 
untuk 
Bangunan
Cagar Budaya golongan C, yaitu :
Perubahan  bangunan  dapat  dilakukan  dengan  tetap 
mempertahankan
pola tampak muka arsitektur utama dan bentuk atap bangunan;
Detail 
ornamen 
dan 
bahan 
bangunan 
disesuaikan 
dengan 
arsitektur
bangunan sekitarnya dalam keserasian lingkungan;
Penambahan
bangunan
di
dalam
perpetakkan
atau
persil
hanya
dapat
dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan
arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan;
Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.
Dengan adanya peraturan-peraturan yang sudah disebutkan di atas,
perancangan di kawasan inti kota tua
ini sudah mendapatkan batasan yang
jelas mengenai bangunan mana yang boleh dipugar, mana yang boleh
digusur,  mana  yang  merupakan  bangunan  cagar  budaya  dan  mana  yang
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter