|
Yuliana Dewi Hertantry/ 1000868485
Page | - 42 -
Dalam
upaya
rehabilitasi
dan
revitalisasi
dimungkinkan
adanya
perubahan
tata
ruang
dalam asalkan
tidak
mengubah
struktur
utama
bangunan;
Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya
bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan
adanya bangunan utama.
Sesuai
dengan
pasal
21,
ketentuan
pemugaran
untuk
Bangunan
Cagar Budaya golongan C, yaitu :
Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap
mempertahankan
pola tampak muka arsitektur utama dan bentuk atap bangunan;
Detail
ornamen
dan
bahan
bangunan
disesuaikan
dengan
arsitektur
bangunan sekitarnya dalam keserasian lingkungan;
Penambahan
bangunan
di
dalam
perpetakkan
atau
persil
hanya
dapat
dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan
arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan;
Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.
Dengan adanya peraturan-peraturan yang sudah disebutkan di atas,
perancangan di kawasan inti kota tua
ini sudah mendapatkan batasan yang
jelas mengenai bangunan mana yang boleh dipugar, mana yang boleh
digusur, mana yang merupakan bangunan cagar budaya dan mana yang
|