Home Start Back Next End
  
18
2. 
Hotel
dapat
digunakan oleh
semua orang
dari
tingkat
bawah, tingkat
menengah,
dan
tingkat
atas,
sesuai
dengan
kebutuhan
fasilitas
yang
diinginkan dari masing-masing pengunjung hotel.
11.1.3 Klasifikasi Hotel
Kriteria klasifikasi hotel
di
Indonesia secara resmi dikeluarkan oleh
peraturan
pemerintah,
dalam
hal
ini
di
bawah
Deparpostel
dan
dibuat
oleh
Dirjen Pariwisata dengan SK: Kep-22/UNV 78.
Untuk
mengklasiftkasikan
sebuah
hotel
dapat
ditinjau
dari
berbagai
faktor
yang
satu
sama
lain
ada
kaitannya.
Faktor-faktor pengklasifikasian
hotel
tersebut,
antara
lain
faktor
tingkatan
atau
bintang
dari
hotel,
faktor
tujuan
pemakaian,
faktor
lokasi
hotel,
faktor
daya
jual
dan
perencanaan
penggunaan
(hotel
plan
usage), faktor jumlah kamarnya, faktor ukuran
hotel,
faktor
lamanya tamu menginap, faktor
kegiatan tamu selama menginap, faktor
jenis tamu
yang
menginap
dan
departemen
dalam
hotel. Adapun
keterangan
dari faktor-faktor tersebut di atas adalah sebagai berikut:
2. 
Faktor tingkatan atau bintang dari hotel
Tingkatan
atau  kelas
hotel
dibedakan
atas
tanda
bintang
(*).
Semakin  banyak  jumlah 
bintang  maka 
persyaratan,
fasilitas
dan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter