![]() 19
pelayanan (service)
yang dituntut semakin banyak: dan baik.
Kriteria
klasifikasi hotel berdasarkan bintang adalah sebagai berikut:
1.
Hotel berbintang satu (*).
Minimal mempunyai 10 kamar terdiri dari 9 kamar ganda dengan luas
minimal20
m² dan 1 kamar tunggal dengan luas minimal14
m²
2. Hotel berbintang dua (**).
Minimal mempunyai 15 kamar terdiri dari 13 kamar ganda dengan
luas minimal20
m² dan 2 kamar tunggal dengan luas minimal16
m²
3.
Hotel betbintang tiga (***).
Minimal mempunyai 30 kamar terdiri dri 27 kamar ganda dengan
luas minimal24
m² dan 3 kamar tunggal dengan luas minimallS m²
4.
Hotel berbintang empat (****).
Minimal mempunyai 50 kamar terdiri dri 47 kamar ganda dengan
luas minimal24
m² dan 3 kamar tunggal dengan luas minimallS m²
5.
Hotel berbintang lima(*****).
Minimal mempunyai 100 kamar terdiri dari S6 karnar ganda dengan
luas minimal 26 m² dan 10 kamar tunggal dengan luas minimal 20
m², dan 4 kamar snite.
Khusus untuk hotel berbintang lima mempunyai tingkatan, yaitu
Palm, Bronze dan Diamond.
|