Home Start Back Next End
  
81
k.  
Tanggung
Jawab 
untuk 
Tindakan
yang
Diterima 
:
masukkan 
nama
individu
dalam 
tim 
peninjauan-ulang
FMEA 
yang  memiliki 
wewenang 
untuk
menerapkan tindakan
korektif
itu.
I.
Prioritas 
Tindakan
:
tetapkan 
prioritas 
terhadap 
tindakan-tindakan
korektif
yang 
direkomendasikan
melalui 
mempertimbangkan
nilai 
RPN 
dan 
faktor­
faktor  
lain.   Prioritas  
tertinggi  
diberikan  
kepada   tindakan  
korektif  
yang
berkaitan
dengan
mode
kegagalan 
yang
mempunyai 
pengaruh buruk
yang
tertinggi.
Langkah-langkah dalam
proses
FMEA,
yaitu
sebagai
berikut:
I. 
Mengidentifikasi masalah-masalah potensial  yang
dapat
muncul.
2.
Mengidentifikasi
akibat  
serta  
menganalisa   penyebab 
dari  
masalah­
masalah  potensial  yang
muncul
tersebut.
3.
Menilai  
masalah  
kerumitan 
(severity)  dengan 
menggunakan
penilaian
skala
1-10,
dimana
masalah  yang
lebih
rumit
mendapat
nilai
lebih
tinggi.
4.
Menilai 
probabilitas
kejadian 
(occurance),
penilaian   dilakukan   dengan
memberikan skor
pada
masing-masing masalah
potensial  yang
ada.
5.
Memberikan 
rating  
detection   
(deteksi    dalam  
menghilangkan 
mode
kegagalan).
6.
Menghitung 
Risk 
Priority   Number   atau
RPN, 
dengan   rumus 
sebagai
berikut:
RPN
=severity x occurance  x
detection.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter