|
81
k.
Tanggung
Jawab
untuk
Tindakan
yang
Diterima
:
masukkan
nama
individu
dalam
tim
peninjauan-ulang
FMEA
yang memiliki
wewenang
untuk
menerapkan tindakan
korektif
itu.
I.
Prioritas
Tindakan
:
tetapkan
prioritas
terhadap
tindakan-tindakan
korektif
yang
direkomendasikan
melalui
mempertimbangkan
nilai
RPN
dan
faktor
faktor
lain. Prioritas
tertinggi
diberikan
kepada tindakan
korektif
yang
berkaitan
dengan
mode
kegagalan
yang
mempunyai
pengaruh buruk
yang
tertinggi.
Langkah-langkah dalam
proses
FMEA,
yaitu
sebagai
berikut:
I.
Mengidentifikasi masalah-masalah potensial yang
dapat
muncul.
2.
Mengidentifikasi
akibat
serta
menganalisa penyebab
dari
masalah
masalah potensial yang
muncul
tersebut.
3.
Menilai
masalah
kerumitan
(severity) dengan
menggunakan
penilaian
skala
1-10,
dimana
masalah yang
lebih
rumit
mendapat
nilai
lebih
tinggi.
4.
Menilai
probabilitas
kejadian
(occurance),
penilaian dilakukan dengan
memberikan skor
pada
masing-masing masalah
potensial yang
ada.
5.
Memberikan
rating
detection
(deteksi dalam
menghilangkan
mode
kegagalan).
6.
Menghitung
Risk
Priority Number atau
RPN,
dengan rumus
sebagai
berikut:
RPN
=severity x occurance x
detection.
|