|
35
5.
Community Involvement (Hubungan dengan khalayak) adalah sebuah relasi yang
dibangun dengan khalayak (stakeholder, media, masyarakat disekitar perusahaan
atau lembaga).
6.
Lobbying and Negotiation
(Teknik Lobi dan negoisasi) merupakan sebuah
rencana baik jangka panjang maupun jangka pendek yang dibuat oleh PR dalam
rangka penyusunan budget yang dibutuhkan. Dengan perencanaan yang matang
maka kegiatan yang direncanakan dapat berjalan dengan baik dan dapat
meminimalisasi kegagalan.
7.
Melalui kegiatan Corporate Social Responsibility
(CSR) atau yang dikenal
dengan tanggung jawab sosial perusahaan. CSR ini mempunyai peran penting
baik secara internal maupun eksternal. Dalam konteks pembentukan citra positif
perusahaan atau lembaga, karena pada dasarnya CSR merupakan
kegiatan PR
maka langkah-langkah dalam proses PR pun mewarnai langkah-langkah CSR
(Nova, 2011: 54-56).
Berdasarkan berbagai definisi tentang CSR dapat disimpulkan bahwa CSR
adalah komitmen dunia usaha untuk terus-menerus bertindak secara etis, beroperasi
secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, peningkatan kualitas hidup
dari karyawan serta peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara lebih
luas. Penerapan CSR di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,
yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 yang menyebutkan
adanya tanggung jawab sosial yang harus dipikul oleh perseroan terbatas (Republik
|