|
43
2.2.
Teori Khusus
Teori khusus yang dibahas pada sub bab ini adalah mengenai Prekursor, Impor,
Importir
Terdaftar, Persetujuan Impor, Rekomendasi dan Perizinan
Elektronik
(Electronic Licensing).
2.2.1. Prekursor
Berdasarkan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan RI
no.647/MPP/Kep/10/2004,
prekursor
adalah
zat atau
bahan
pemula
atau
bahan
kimia
tertentu yang dapat digunakan sebagai bahan baku penolong untuk keperluan proses
produksi
industri
apabila
disimpangkan
dapat
digunakan
dalam memproses
pembuatan
narkotika dan atau psikotropika.
Menurut Sani et.al. (2007, p.148), prekursor psikotropika adalah zat atau bahan
pemula
atau
bahan
kimia
yang
dapat
digunakan
dalam pembuatan
psikotropika.
Dan
prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat
digunakan dalam proses pembuatan narkotika.
Menurut Bhakti (1999, p.68), prekursor adalah
bahan
kimia
yang
digunakan
dalam pembuatan
obat.
Senyawa
kimia
ini
digunakan
secara
sah
dalam industri,
dan
menjadi komoditas perdagangan internasional. Badan Pengawas Obat dan Makanan
menetapkan
23
jenis
prekursor
yang
harus
diawasi. Jenis-jenis itulah yang antara lain
merupakan bahan pembuat narkotik dan psikotropika. Berikut ini adalah tabel jenis
prekursor. Golongan dan jenis prekursor dapat dilihat pada Tabel 2.1.
|