|
46
Menurut Prudyatmoko (2009, p.10), rekomendasi dapat diartikan sebagai
pertimbangan
yang diberikan oleh badan atau pejabat
yang berwenang
untuk digunakan
dalam pemberian
izin
pada
suatu
bidang
tertentu.
Rekomendasi
merupakan
instrumen
yang cukup penting dalam soal perizinan karena
rekomendasi diberikan oleh badan atau
jabatan
yang
mempunyai
kompetensi
dan
kapasitas khusus di bidang tertentu, bahkan
didasarkan pada keahlian dalam suatu disiplin tertentu.
2.2.6. Perizinan Elektronik (Electronic Licensing)
Pada
umumnya
perizinan
merupakan kegiatan yang banyak melibatkan
persyaratan dan dokumen fisik. Hal tersebut sulit dihindari karena perizinan biasanya
memerlukan banyak bukti otentik berkaitan dengan izin yang akan didapat oleh satu
orang atau pihak tertentu. Masalah timbul bila proses perizinan tidak diimbangi dengan
peningkatan sumber daya yang digunakan untuk memproses perizinan tersebut.
Pengolahan
dan
penyajian
data
serta informasi
yang
akurat
dan
tepat
waktu
merupakan
hal
yang
sangat
penting
bagi
suatu
lembaga
pengawas. Lembaga tersebut
sangat
bergantung
pada
data
tersebut
untuk
meningkatkan
kinerja
mereka,
baik
dalam
melakukan evaluasi, pengawasan, maupun dalam menentukan suatu kebijakan. Untuk
itulah keberadaan perizinan secara elektronik dibutuhkan.
Menurut Prasetya (2009, p.161), pengurus izin perdagangan ekspor dan impor
bisa diakses
secara elektronik alias online
yang diberi
nama Indonesia
Trade (Inatrade).
Para pengusaha tidak perlu menyediakan fotokopi dokumen jika hendak mengurus
perpanjangan perizinan perdagangan ekspor dan
impor.
Inatrade dikelola menjadi sistem
pengajuan perizinan ekspor dan impor yang dapat dilakukan secara online melalui
internet (e-licensing).
|