|
45
b. Importasi
Berdasarkan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen
Pendidikan
dan
Kebudayaan,
Balai
Pustaka,
PN (1993,
p.77),
importasi
adalah
pemasukan
barang-barang
dan
sebagainya
dari luar
negeri
atau
dengan
istilah
lain
disebut pengimporan.
2.2.3. Importir Terdaftar
Berdasarkan Keputusan menteri perindustrian dan perdagangan RI
no.647/MPP/Kep/10/2004,
Importir
Terdaftar
Prekursor selanjutnya disebut IT-
Prekursor,
adalah
perusahaan
yang
melakukan
kegiatan
perdagangan prekursor yang
mendapat penunjukkan untuk
mengimpor prekursor guna didistribusikan kepada
industri
pharmasi atau industri lainnya sebagai pengguna akhir prekursor.
2.2.4. Persetujuan Impor
Menurut
Sembiring
(1999,
p.90),
persetujuan impor adalah izin yang diberikan
pemerintah agar perusahaan dapat melakukan importasi.
2.2.5. Rekomendasi
Berdasarkan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan RI
no.647/MPP/Kep/10/2004, rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh
pejabat
instansi/unit
terkait
yang berwenang
memberikan penjelasan secara teknis dan bukan
merupakan izin/persetujuan impor.
|