Home Start Back Next End
  
23
d.   Pembagian
SHU
kepada
anggota
sesuai
partisipasi
usahanya
cara
tunai
(Distribution of surplus, in proportion to their purchase);
e.   Penyelenggaraan
pendidikan
bagi
anggota,
pengurus,
pengawas
dan
staf
(Providing for members, board members and staf education);
f.
Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives).
Terakhir, adalah penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA
tahun 1995 di Manchester, Inggris tahun 1995, yang berhasil merumuskan
pernyataan tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS),
yang butir-butirnya adalah sebagai berikut:
a. 
Keanggotaan sukarela dan terbuka;
b. 
Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;
c. 
Partisipasi Ekonomi Anggota;
d. 
Otonomi dan Kebebasan;
e. 
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi;
f.   Kerja sama di antara Koperasi-Koperasi;
g. 
Kepedulian Terhadap Komunitas.
2.1.1.5 Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi koperasi antara lain adalah:
a.   Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b.   Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c.   Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter