|
22
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Kemudian
dalam Kongres
ICA
di
Praha
tahun
1948,
ICA
menetapkan
dalam Anggaran Dasarnya, bahwa suatu Koperasi di suatu
negara dapat
menjadi
anggota
lembaga
tersebut
bila
Koperasi
di
negara
tersebut
mempunyai
prinsip-
prinsip sebagai berikut :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela;
b.
Pengendalian secara demokratis;
c.
Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d.
Pembatasan bunga atas modal.
Sementara tiga lainnya, yaitu:
a.
Tata niaga dilaksanakan secara tunai;
b.
Penyelenggaraan pendidikan dan
c.
Netral di bidang politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.
Keadaan
menjadi
berkembang
lagi
tatkala
Kongres
ICA
tahun
1966,
di
Wina yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:
a. Keanggotaan
yang
terbuka
dan
sukarela
(Voluntary
and
open
membership);
b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);
c. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);
|