Home Start Back Next End
  
21
yang
telah dirintis oleh para pionir koperasi Rochdale. Komisi tersebut telah
bekerja pada tahun 1930-1934. Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi
khusus yang dibentuk tahun 1934 tersebut
menyimpulkan bahwa dari 8 asas
Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di antaranya dianggap sebagai asas pokok atau
esensial, (E.D. Damanik, 1980 disadur oleh  Soesilo, M. I.(2008, p8)), yaitu:
a.   Keanggotaan bersifat sukarela;
b.   Pengurusan dikelola secara demokratis;
c.   Pembagian
SHU
sesuai
partisipasi
masing-masing
anggota
dalam
usaha
koperasi;
d.   Bunga yang terbatas atas modal;
e.   Netral dalam lapangan politik dan agama;
f.
Tata niaga dijalankan secara tunai;
g.   Menyelenggarakan  pendidikan  bagi  anggota,  pengurus,  pengawas  dan
karyawan koperasi.
Asas ke delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni atau
dipalsukan, dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997). Ternyata dalam
perkembangannya, tidak semua negara sepakat dengan rumusan yang dihasilkan
oleh komisi khusus tahun 1934, terutama
sekali terhadap 3 (tiga) butir rumusan
yaitu tentang netral di bidang poitik dan agama, tata niaga dijalankan secara tunai
dan
mengadakan pendidikan bagi
anggota, pengurus, pengawas dan staf. Banyak
negara
yang
berbeda
pandangan
mengenai
hal
tersebut.
Maka,
pada
Kongres
ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh) prinsip koperasi
Rochdale yang diakui pada Kongres ICA di London tahun 1934, 4 (empat) yang
pertama, telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter