|
20
h. Netral
di
bidang
politik
dan
agama
(Political
and
religious
neutrality).
5.
Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-
prinsip
atau
asas-asas
(D.Danoewikarsa,
1977
disadur
oleh
Soesilo,
M.
I.(2008, p7)), yaitu:
a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;
b. Perlu
ikut
sertanya
orang
kecil,
terutama
petani
kecil
atas
dasar
saling mempercayai;
c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu;
d. Tidak ada pemberian jasa modal;
e. Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha
masuk ke
dalam cadangan.
Sejak
semula,
penerapan
prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan
dengan kebutuhan masing-masing koperasi di
suatu negara, sehingga pada saat
itu, prinsip koperasi memiliki banyak
ragam. Prof. Henzler, dari Jerman (Drs.
Hendrojogi, 1997), membagi asas koperasi
menjadi dua hal, yaitu asas yang
struktural dan asas yang fungsional. Democratic control, termasuk asas
struktural. Sedangkan asas yang berkaitan dengan masalah
manajemen,
kebijakan
harga,
pemberian
kredit,
menentukan
metode
dan
standar
dari
prosedur-prosedur operasi adalah asas fungsional, yang bisa berbeda pada
beberapa
jenis
koperasi.
ICA
sebagai
organisasi
puncak
perkoperasian sedunia
memandang
perlu
untuk
membuat
rumusan
umum tentang
prinsip-prinsip
koperasi
yang diharapkan dapat diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia.
Untuk
itu,
telah dibentuk komisi khusus
guna
mengkaji prinsip-prinsip koperasi
|