Home Start Back Next End
  
20
h.   Netral 
di 
bidang 
politik 
dan 
agama 
(Political 
and 
religious
neutrality).
5.
Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-
prinsip
atau
asas-asas
(D.Danoewikarsa,
1977
disadur
oleh 
Soesilo,
M.
I.(2008, p7)), yaitu:
a.   Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;
b.   Perlu
ikut
sertanya
orang
kecil,
terutama
petani
kecil
atas
dasar
saling mempercayai;
c.   Seorang anggota mempunyai hak suara satu;
d.   Tidak ada pemberian jasa modal;
e.   Tidak  ada  pembagian  keuntungan,  sisa  hasil  usaha 
masuk  ke
dalam cadangan.
Sejak
semula,
penerapan
prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan
dengan kebutuhan masing-masing koperasi di
suatu negara, sehingga pada saat
itu, prinsip koperasi memiliki banyak
ragam. Prof. Henzler, dari Jerman (Drs.
Hendrojogi, 1997), membagi asas koperasi
menjadi dua hal, yaitu asas yang
struktural   dan   asas   yang   fungsional.   Democratic   control,   termasuk   asas
struktural.   Sedangkan   asas   yang   berkaitan   dengan   masalah  
manajemen,
kebijakan 
harga, 
pemberian 
kredit, 
menentukan 
metode 
dan 
standar 
dari
prosedur-prosedur operasi adalah asas fungsional, yang bisa berbeda pada
beberapa
jenis
koperasi.
ICA
sebagai
organisasi
puncak
perkoperasian sedunia
memandang
perlu
untuk
membuat
rumusan
umum tentang
prinsip-prinsip
koperasi 
yang  diharapkan  dapat  diterapkan  oleh  koperasi-koperasi  sedunia.
Untuk
itu,
telah dibentuk komisi khusus
guna
mengkaji prinsip-prinsip koperasi
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter