|
19
a. Pembatasan bunga alas modal;
b. Keanggotaan bersifat sukarela; dan
c. Semua anggota menyumbang dalam permodalan.
(Revrisond Baswir, 1997 disadur oleh
Soesilo, M. I.(2008, p5)).
4.
Sementara
itu
ada
juga
yang
berpendapat
bahwa
bentuk
asli,
prinsip-
prinsip
koperasi
Rochdaletahun
1844, adalah
seperti
yang
dikemukakan
oleh
Prof.
Coole,
dalam buku
"A
Century
Of
Cooperative",
yaitu
ada
8
(delapan) hal (E.D.Damanik, 1980 disadur oleh Soesilo, M. I.(2008, p6)),
masing-masing adalah:
a.
Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);
b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);
c. Pembatasan bunga atas modal (fix or limited interest on capital);
d.
Pembagian
sisa
hasil
usaha
kepada anggota sesuai dengan
transaksinya
kepada
koperasi (Distribution
of
surplus
in
dividend
to members in propotion to their purchase);
e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash
basis);
f.
Menjual
barang-barang
yang
murni
dan
tidak
dipalsukan
(Selling
only pure and unadultered goods);
g. Menyelenggarakan
pendidikan
tentang
prinsip-prinsip
dan
koperasi kepada anggota, pengurus, pengawas dan pegawai
koperasi (Providing for the education of the members, the board
and the staff);
|