Home Start Back Next End
  
18
2.1.1.4 Prinsip-Prinsip Koperasi
Soesilo, M. I.(2008, pp5-6), menyatakan prinsip-prinsip koperasi (sering
juga disebut sebagai asas-asas atau sendi sendi dasar koperasi), adalah garis-garis
penuntun  atau  pemandu  yang  digunakan  oleh  koperasi,  untuk  melaksanakan
nilai-nilai koperasi dalam praktek.
1. 
Prinsip-prinsip 
koperasi, 
pada 
umumnya 
diartikan 
sebagai 
landasan
bekerja
bagi  
koperasi  
dalam  
melakukan  
kegiatan  
organisasi  
dan
bisnisnya, sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang
membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.
2.
Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh
Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenarnya
adalah
rumusan
yang
disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja
bagi suatu
koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa, 1977 disadur oleh  
Soesilo, M.
I.(2008, p5)) yaitu:
a.   Menjual 
barang 
yang 
murni, 
tidak 
dipalsukan, 
dan 
dengan
timbangan yang benar;
b.   Menjual dengan tunai;
c.   Menjual dengan harga umum (pasar);
d.   Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian
anggota dari
koperasi;
e.   Satu suara bagi seorang anggota;
f.
Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota.
3. 
Sedangkan 
menurut 
catalan 
Revrisond 
Baswir, 
masih 
ditambah 
lagi
dengan 3 (tiga) unsur yaitu :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter