|
18
2.1.1.4 Prinsip-Prinsip Koperasi
Soesilo, M. I.(2008, pp5-6), menyatakan prinsip-prinsip koperasi (sering
juga disebut sebagai asas-asas atau sendi sendi dasar koperasi), adalah garis-garis
penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi, untuk melaksanakan
nilai-nilai koperasi dalam praktek.
1.
Prinsip-prinsip
koperasi,
pada
umumnya
diartikan
sebagai
landasan
bekerja
bagi
koperasi
dalam
melakukan
kegiatan
organisasi
dan
bisnisnya, sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang
membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.
2.
Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh
Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenarnya
adalah
rumusan
yang
disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja
bagi suatu
koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa, 1977 disadur oleh
Soesilo, M.
I.(2008, p5)) yaitu:
a. Menjual
barang
yang
murni,
tidak
dipalsukan,
dan
dengan
timbangan yang benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan harga umum (pasar);
d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian
anggota dari
koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
f.
Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota.
3.
Sedangkan
menurut
catalan
Revrisond
Baswir,
masih
ditambah
lagi
dengan 3 (tiga) unsur yaitu :
|