Home Start Back Next End
  
14
Kata
koperasi
tersebut
dalam bahasa
Indonesia
sebelum tahun
1958,
dikenal
dengan
ejaan
kooperasi
(dengan
dua 'o'),
tetapi
selanjutnya
berdasarkan
Undang-undang. Nomor
79 Tahun 1958 kata kooperasi telah diubah menjadi
koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.
Definisi koperasi adalah sebagai suatu
perkumpulan
yang
beranggotakan
orang-orang
atau
badan
hukum yang
memberi
kebebasan
masuk
dan
keluar
sebagai
anggota
dengan bekerja
sama
secara
kekeluargaan menjalankan
usaha,
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
(Soesilo, M. I.(2008, pp1 – 2))
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam
resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan
mengenai
cir-ciri utama koperasi yaitu:
(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2)
Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3)
Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis ;
(5)
Yang
memberikan
kontribusi
modal
yang
sama
dan
menerima
bagian
resiko  dan  manfaat  yang  adil  dari  perusahaan  di  mana  anggota  aktif
berpartisipasi.
"Cooperative is an association of persons, usually of limited man, who
have voluntary jointed together, to achieve a common economic end through the
formation   of   a   demokratically   controlled   business   organization,   making
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter