|
16
Sedangkan
pengertian
mengenai
koperasi
dalam
uraian
ini
adalah
koperasi
sebagaimana
dimaksud
dalam Undang-undang
Republik
Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi
sebagai "Badan Usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan-badan
hukum koperasi
dengan
melandaskan
kegiatannya
berdasarkan
prinsip
koperasi
sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan".
(Soesilo, M. I.(2008, p4)).
Jadi dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah sebagai organisasi orang-
orang yang dilakukan sebagian manusia
atas
dasar
kesamaan
dan
badan
hukum
yang berlaku untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
2.1.1.2 Ide Ide Dasar Koperasi
1. Ide Dasar
Menurut
Soesilo,
M.
I.(2008,
pp1-2),
Dalam
pengertian
yang
amat
umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga
tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi,
telah
berkembang
jauh
sebelum koperasi itu
sendiri
berwujud
sebagai
koperasi.
Ide yang berasal dari berbagai pandangan
itu kemudian
melebur ke dalam
prinsip-prinsip, asas asas, atau sendi sendi dasar koperasi.
|