Home Start Back Next End
  
57
2.9.3.3 Waktu Kerja Lembur
Menurut UU No. 13 (ketentuan umum pasal 78) mengenai ketenagakerjaan, waktu
kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan
14 (empat belas) jam dalam 1 (satu minggu).
2.9.4
Lembur 
Lembur adalah kelebihan jam kerja di atas 8 jam kerja sehari atau 40 jam dalam
satu minggu. Tarif lembur berbeda-beda tiap perusahaan, itu tergantung daripada
kebijakan perusahaan. Namun pada umumnya, dikenakan tarif satu setengah kali dari
gaji reguler, jika lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Tarif lembur ini disebut
dengan time-and-a-half (satu setengah kali tarif reguler). Jika bekerja pada hari Minggu
atau hari libur nasional biasanya akan dikenakan 2
kali dari gaji reguler atau disebut
dengan double time (dua kali tarif gaji reguler).
2.9.5
Pajak
Menurut Merdiasmo (2002:1), pajak adalah iuran rakyat kepada negara
berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
Menurut golongannya, pajak dapat dikelompokkan menjadi:
1.
Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan
2.
Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter