|
58
Menurut Judisseno (1997:76), pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi
yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang
diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat
dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus
dilaksanakannya.
Tarif Dan Penerapannya
1.
Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP
dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun
dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan
Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a.
Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari
penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00
sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.
Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5%
dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp
200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
c.
Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara
berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
2.
Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif
Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto
untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;
|