Home Start Back Next End
  
59
3.
Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif
Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap
kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
4.
Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai
tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah
borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi
dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau
tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari
adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp.
150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00
sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah
sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang
bersangkutan dibagi 360.
5.
Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan
imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan
Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat
final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI
Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
6.
Besar PTKP adalah :
Tabel 2.1 Tabel Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
STATUS PAJAK
ATURAN BARU
(1 Jan 2009)
WAJIB PAJAK
JUMLAH PENGURANG DALAM SETAHUN
STATUS
KAWIN
ANAK / 
TANGGUNGAN
TOTAL
S0
LAJANG
Rp 15.840.000
Rp 15.840.000
S1
LAJANG DG 1
Rp 15.840.000
Rp 1.320.000
Rp 17.160.000
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter