|
61
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha
sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan
kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% s/d 1,74% sesuai kelompok jenis
usaha.
2.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan
yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah
memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua:
a.
Ditanggung perusahaan = 3,7%
b.
Ditanggung tenaga kerja = 2%
Manfaat jaminan hari tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil
pengembangannya.
3.
Jaminan Kematian (JKM)
Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar
0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 juta, teridiri dari Rp
10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman dan santunan berkala.
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja, seperti:
a.
Santunan kematian Rp 10.000.000,00
b.
Biaya pemakaman Rp 2.000.000,00
c.
Santunan berkala sebesar Rp 200.000,00/bulan selama 24 bulan
|