|
62
4.
Jaminan Kesehatan (JKes)
Program Jaminan Kesehatan membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi
masalah kesehatan mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah
sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan.
Setiap tenaga kerja akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai
bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
2.9.7
Penggajian dan Pengupahan
2.9.7.1 Pengertian Kompensasi, Gaji, dan Upah
Kompensasi
Menurut Hasibuan (2000:118),
kompensasi adalah semua pendapatan yang
berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai
imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan. Kompensasi dibedakan menjadi
dua, yaitu kompensasi langsung (direct compensation) berupa gaji, upah,
dan upah
insentif, dan kompensasi tidak langsung (indirect compensation
atau employee welfare
atau kesejahteraan karyawan). Kompensasi langsung merupakan hak bagi karyawan dan
menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarnya.
Gaji
Menurut Hasibuan (2000:118), gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik
kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti. Maksudnya, gaji akan tetap
dibayarkan walaupun pekerja tersebut tidak masuk kerja.
Menurut Mulyadi (2001:373) yang dikutip dari jurnal Permatasari dan Cristian
(2010: 530), gaji adalah pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh
karyawan yang dibayarkan secara tetap per bulan.
|