|
22
sehingga mereka harus senantiasa mentaati tanpa perlu
mempertanyakannya. Mereka juga cenderung menaati peraturan secara
kaku dan menilai kebenaran atau kebaikan berdasarkan konskuensi
perilaku, bukan berdasarkan maksud atau motivasi si pelaku. Pada tahap ini
juga berkembang ide immanent justice (keadilan abadi), yaitu suatu
pemikiran bahwa pelanggaran peraturan pasti akan mendapatkan hukuman
dengan segera, maupun itu dari orang, objek atau tuhan. Misalnya peserta
didik yang berbohong kepada ibunya dan kemudian jatuh dari sepeda
sehingga lututnya terluka, akan berpikir bahwa kecelakaan itu terjadi
sebagai hukuman karena ia telah berbohong kepada ibunya Pada tahap
moralitas berdasarkan hubungan timbal balik, anak sudah menyadari bahwa
peraturan merupakan kesepakatan sosial yang dapat berubah dan dapat
dipertanyakan. Anak jjuga sudah mampu melihat bahwa ia tidak perlu patuh
terhadap keinginan orang lain dan bahwa pelanggaran peraturan tidak
merupakan kesalahan atau pasti akan mendapat hukuman. Dalam menilai
perilaku orang lain, anak sudah mampu mempertimbangkan perasaan dan
melihat dari sudut pandang orang tersebut. Pada tahap ini juga berkembang
ide
equalitarianisme, dimana anak percaya bahwa keadilan hukum harus
ditetapkan pada semua orang. Anak sudah menyadari bahwa pemberian
hukuman harus berdasarkan pertimbangan maksud si pelaku dan kondisi
saat terjadinya pelanggaraan, dan hukuman yang diberikan
tidak harus
berbentuk kekerasan, namun juga dapat berupa pembelajaran agar si pelaku
menjadi lebih baik dikemudian hari Piaget berpendapat bahwa seraya
berkembang, anak juga menjadi lebih canggih dalam berfikir tentang
persoalan-persoalan sosial. Piaget yakin bahwa peningkatan pemahaman
|