Start Back Next End
  
26
Sesuai dengan peraturan Kementrian Pendidikan Nasional,
Pendirian sebuah TK oleh masyarakat harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a.
Diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat
sosial dan memiliki akte dan struktur organisasi yayasan
atau badan hokum lainnya.
b.
Penyelenggara harus mempunyari program yang jelas, baik
jangka pendek maupun jangka panjang.
c.
Tidak menempati dan tidak menggunakan fasilitas TK
Negeri.
d.
Memiliki kepala TK yang kualifikasi dan kompetensinya
didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala sekolah / madrasah.
e.
Memiliki 1 kelompok usia dengan sekurang – kurangnya 10
orang peserta didik.
f.
Memilki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar
(kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi.
g.
Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur
oleh pemerintah.
h.
Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program
kegiatan belajar mengajar, yang terdiri dari buku pedoman
guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk
peserta didik.
i.
Tersedianya :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter