Start Back Next End
  
27
-
Bangunan atau gedung untuk kegiatan belajar dan
bermain yang memenuhi standar.
-
Kantor dan ruang guru beserta perlengkapanya.
-
Kamar mandi, kamar kecil dan air bersih.
-
Halaman dengan alat bermain yang memadai. (letak/
lokasi tidak terlalu dekat dengan tempat
ramai/kotor/sungai/yang tidak berpagar/daerah listrik
tegangan tinggi/jalur terlarang.
j.
memiliki perabot, alat peraga dan atau alat permainan di
dalam dan di luar kelas/ ruangan.
k.
Memilki sumber dana yang tetap.
2.1.1.5  Persyaratan Fasilitas
Sesuai dengan peraturan Kementrian Pendidikan Nasional,
Pendirian sebuah TK oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan
fasilitas sebagai berikut :
1.
Luas lahan / tanah minimal yang diperlukan 300m
2.
2.
Lokasi pendirian hendaknya memperhatikan persyaratan
lingkungan, yaitu faktor keamanan, kebersihan, ketenagaan,
dekat dengan pemukiman penduduk serta kemudahan
transportasi dan jarak.
a.
Keamanan
Lokasi pendirian TK hendaknya tidak terlalu dekat
dengan jalan raya utama, di tebing, pemakaman, sungai
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter