|
56
-
Anak berhak mendapat pendidikan, yang pada tingkat dasar
seharusnya bebas dan wajib (wajib belajar Bahasa Indonesia).
Anak perlu diberi pendidikan yang akan mengembangkan
kebudayaannya, dan memungkinkan atas dasar kesempatan
yang sama untuk mengembangkan kemampuan,
pertimbangan pribadi, serta rasa tanggungjawab moral dan
sosial, dan menjadi anggota masyarakat yang berguna.
-
Dalam asas ini ditekankan pentingnya untuk mendapat
kesempatan penuh untuk bermain dan rekreasi yang harus
diarahkan kepada tujuan yang sama seperti pendidikan. Hak-
Hak Psikologis Anak (yang ditetapkan di York 1979)
menambahkan bahwa seorang perlu diberi kesempatan untuk
berkhayal (menggunakan daya majinasinya), karena bermain
dan berkhayal adalah kebutuhan inheren dari anak, dan
melalui bermain dan berkhayal kreativitasnya dipupuk.
-
Anak berhak dilindungi dari praktek-praktek yang dapat
memupuk diskriminasi rasial, agama atau setiap bentuk
diskriminasi lainnya. Ia harus diasuh dan dibesarkan dalam
jiwa/semangat saling pengertian, tenggang rasa dan
persahabatan antar manusia, perdamaian dan persaudaraan
universal dan dalam kesadaran penuh bahwa tenaga dan
bakat-bakatnya harus diabdikan untuk pelayanan sesama
manusia.
(UNICEF/6601)
|