|
55
20 November 1959, yang juga mengatur tentang kesejahteraan anak,
antara lain yang berkaitan dengan pendirian TPA:
-
Anak berhak memperoleh perlindungan khusus, dan diberi
kesempatan dan kemudahan melalui hukum dan cara-cara
lain yang memungkinkannya berkembang
fisik, mental,
moral, spiritual dan sosial
secara sehat dan wajar serta
dalam kondisi kebebasan dan diakui martabatnya.
-
Anak berhak memperoleh jaminan sosial: ia harus
dimungkinkan tumbuh kembang dengan sehat. Untuk tujuan
ini perawatan dan perlindungan khusus perlu diberikan baik
terhadap dirinya maupun terhadap ibunya, termasuk
perawatan yang sesuai sebelum dan sesudah bayi lahir.
Begitu pula anak berhak mendapat pelayanan gizi, kesehatan,
perumahan dan rekreasi.
-
Demi perkembangan secara utuh dan serasi dari
kepribadiannya, seorang anak memerlukan cinta dan
pengertian. Sedapat mungkin ia tumbuh dalam asuhan dan
tanggungjawab orang tuanya, dan dalam suasana afeksi dan
keamanan moral dan material (psikis dan fisik): anak dalam
usia rawan seharusnya tidak, kecuali dalam keadaan luar
biasa, dipisahkan dari ibunya. Perhatian khusus perlu
diberikan kepada anak-anak tanpa keluarga dan kepada
mereka yang tidak mempunyai jaminan tunjangan yang
cukup. Bantuan perlu diberikan pula bagi pemeliharaan anak-
anak dari keluarga besar.
|