|
54
Salah satu dasar TPA adalah karena anak sebagai bagian
dari generasi muda dan merupakan penerus cita-cita perjuangan
bangsa serta sumber daya manusia dalam pembangunan nasional.
Oleh karena itu pembinaan dan pengembangannya harus dilakukan
secara terarah, menyeluruh dan terpadu, karena pada hakekatnya
pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah
tanggungjawab semua
pihak. Generasi muda diharapkan dapat
tumbuh menjadi manusia pembangunan yang mampu mandiri dan
mengembangkan serta mewujudkan kreativitas mereka secara
bebas, konstruktif dan bertanggungjawab (Citra Anak Indonesia,
1987).
Kurangnya perhatian pemerintah terhadap pembinaan anak
usia 0-6 tahun melalui TPA yang belum memadai ini mungkin
didasari pada anggapan bahwa:
-
Sebelum usia 7 tahun, anak dipandang belum siap ikut
pendidikan formal.
-
Pendidikan formal yang diberikan sebelum usia 7 tahun tidak
ada pengaruhnya terhadap pendidikan selanjutnya.
-
Biaya terlalu mahal untuk menyelenggarakan pendidikan
sebelum 7 tahun ditinjau dari cost benefit, karena dipandang
kurang menguntungkan.
(Citra Anak Indonesia, 1987).
Peraturan dan perundangan mengenai pelaksanaan TPA tidak
boleh menyimpang dari Deklarasi Hak-Hak Anak telah ditetapkan
secara internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal
|