Start Back Next End
  
53
Balita, dengan didampingi guru-guru mereka, dapat
pergi ke luar gedung pada kunjungan tertentu, memungkinkan
untuk balita bereksplorasi lebih dan berinteraksi. Balita yang
lebih muda mungkin perlu diangkut dalam kereta, namun bayi
yang lebih tua bisa berjalan bergandengan tangan dengan guru
mereka.
(Child Care Center Design Guide. (2003). U.S
General Services Administration. Amerika)
2.1.2.6   Ketentuan Umum Tempat Penitipan Anak atau Daycare
Di Indonesia, pendirian TPA merupakan salah satu
perwujudan dari Undang -Undang
Republik Indonesia
(1979 : 4)
tentang Kesejahteraan Anak, dimana yang dimaksud dengan
kesejahteraan anak menurut pasal 1 ayat 1a adalah “Suatu
kehidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan
perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani
maupun sosial”. 
Selain itu, di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara
tahun 1993 dan buku Repelita VI serta Surat Keputusan Menteri
Sosial RI (1993 : 4), “TPA disebut juga sebagai Sasana Bina Balita,
dimana tempat ini tidak hanya sekedar sarana yang disediakan untuk
menitipkan anak, tetapi juga sebagai sarana untuk membina anak
dalam mempersiapkan diri memasuki dunia pendidikan dan
mengembangkan seluruh kemampuan untuk membentuk manusia
yang berkualitas”.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter