Start Back Next End
  
Penghasilan kena pajak juga bisa dihitung dari laba secara komersial
dikurangi dengan koreksi fiskal. Jika Penghasilan Kena Pajak sudah
diketahui, maka dapat langsung dihitung PPh Badan Terutang pada akhir
tahun pajak dengan menerapkan tarif dalam Pasal 17 UU PPh
Nomor 36
Tahun 2008. Secara umum, besarnya Penghasilan Kena Pajak dan PPh Badan
Terutang dapat digambarkan sebagai berikut:
Laba komersial 
Rp XXX
Koreksi Fiskal, terdiri dari:
Koreksi (+) 
Rp XXX
Koreksi (-) 
           (Rp XXX)
Penghasilan Kena Pajak 
Rp XXX
2.7.3.   Tarif PPh Badan dan Penyusutan Berdasarkan Undang-Undang  
  Pajak  
Tarif Pajak Penghasilan Badan sebagai mana dimaksud pada UU PPh Nomor
36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (2a) adalah 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak
2010 
Dan pada tahun 2008 juga timbul kebijakan baru yaitu berupa fasilitas yang
berada di UU PPh Pasal 31E ayat (1) yang berisi Wajib Pajak badan dalam negri
dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tariff sebesar 50% dari tarif
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan
atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter