|
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Pajak
Pengertian Pajak menurut Undang
Undang No 28/2007 Pasal 1 angka 1
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Wirawan
B.Ilyas &
Richard Burton
(2008:5)
terdapat beberapa
pengertian pajak menurut para ahli yaitu menurut Mr. Dr. N. J. Feldmann, Pajak
adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh terutang kepada Penguasa, (menurut
norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontra-prestasi, dan
semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
Menurut Prof. Dr. M.J.H. Smeets, Pajak adalah prestasi kepada pemerintah
yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakannya, tanpa
adanya kontra-prestasi yang dapat ditunjukan dalam hal yang individual; maksudnya
adalah untuk membiayai pengeluaran Pemerintah.
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja, Pajak adalah iuran wajib berupa
uang atau barang, yang dipungut oleh Pengusaha, berdasarkan norma-norma hukum,
guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai
kesejahteraan umum.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., Pajak adalah iuran rakyat
kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan
|