|
tiada mendapat jasa-timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan
yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari 4 (empat) pengertian pajak dari para ahli di atas, dapat disimpulkan
bahwa ada lima unsur yang melekat dalam pengertian pajak, yaitu:
1.
Pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang
2.
Sifatnya dapat dipaksakan
3.
Tidak ada kontra-prestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh
pembayar pajak
4.
Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun
daerah (tidak boleh dipungut oleh swasta)
5.
Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah
(rutin dan pembangunan) bagi kepentingan masyarakat umum
2.2.
Fungsi Pajak
Menurut Mardiasmo (2009:1), pajak memiliki dua fungsi, antara lain :
1.
Fungsi Penerimaan (Budgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan
pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh : dimasukkannya pajak
dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
2.
Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan
dibidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh : dikenakannya pajak yang
lebih tinggi terhadap minuman keras, dapat ditekan. Demikian pula terhadap
bawang merah.
|