Start Back Next End
  
2.3.
Metode Pemungutan Pajak
Metode pemungutan pajak menurut IKPI (2009:3) adalah sebagai berikut:
1.
Official Assessment System
Adalah suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada
pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
Wajib Pajak.
Ciri-cirinya :
a.
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
b.
Wajib Pajak bersifat pasif
c.
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
2.
Self Assessment System
Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-ciri :
a.
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib
Pajak sendiri
b.
Wajib Pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan
sendiri pajak yang terhutang
c.
Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
3.
With Holding System
Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk
menentukan besarnya pajak terhutang oleh Wajib Pajak.
Cirri-cirinya :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter