Start Back Next End
  
a.
Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak
ketiga, pihak selain fiskus dan Wajib Pajak
2.4.
Manajemen Pajak
Menurut Suandy (2011:6) Upaya dalam melakukan penghematan pajak
secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Namun perlu diingat bahwa
legalitas manajemen pajak tergantung dari instrument yang dipakai. Legalitas baru
dapat diketahui secara pasti setelah ada putusan pengadilan. Secara umum
manajeman pajak dapat didefinisikan sebagai berikut. 
Menurut Sophar
Lumbantoruan, 1996. Manajemen pajak adalah sarana untuk
memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar
dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang
diharapkan.
Tujuan manajemen pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Menerapkan peraturan perpajakan secara benar.
2.
Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya.
Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen
pajak yang terdiri dari :
1.
Perencanaan pajak (tax planning)
2.
Pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation)
3.
Pengendalian pajak (tax control)
2.4.1.
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Menurut Suandy (2011:7) Perencanaan Pajak adalah langkah awal
dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter