Start Back Next End
  
penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan
penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan
perencanaan pajak adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.
Jika tujuan perencanaan pajak adalah merekayasa agar beban pajak
(tax burden) dapat ditekan serendah mungkin dengan memanfaatkan
peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan pembuat undang-undang,
maka perencanaan pajak disini sama dengan penghindaran pajak (tax
avoidance)
karena secara hakikat ekonomis keduanya berusaha untuk
memaksimalkan penghasilan setelah pajak (after tax return)
karena pajak
merupakan unsur pengurang laba yang tersedia, baik untuk dibagikan kepada
pemegang saham maupun untuk diinvestasikan kembali. 
Untuk meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan
berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful)
maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful). Istilah yang sering
digunakan adalah tax avoidance dan tax evasion.
Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan
apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut
terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi
jumlah pajaknya, selanjutnya apakah pembayaran pajak dimaksud dapat
ditunda pembayarannya, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, setiap wajib pajak akan membuat rencana pengenaan
pajak atas setiap tindakan (taxable events) secara seksama. Dengan demikian,
bisa dikatakan bahwa perencanaan pajak adalah proses pengambilan faktor
pajak yang relevan dan faktor nonpajak yang material untuk menentukan
apakah, kapan, bagaimana, dan dengan siapa (pihak mana) dilakukan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter