Start Back Next End
  
transaksi, operasi, dan hubungan dagang yang memungkinkan tercapainya
beban pajak pada tax events
yang serendah mungkin dan sejalan dengan
tercapainya tujuan perusahaan.
Tujuan Perencanaan pajak adalah merekayasa agar beban pajak
serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi berbeda
dengan tujuan pembuatan Undang-Undang.
2.4.2.
Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan (Tax Implementation)
Apabila pada tahap perencanaan pajak telah diketahui faktor yang
akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak, maka langkah
selanjutnya adalah mengimplementasikannya secara formal dan material.
Harus dipastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan telah memenuhi
peraturan perpajakan yang berlaku.
Manajemen
pajak tidak dimaksudkan
untuk melanggar peraturan dan jika dalam pelaksanaannya menyimpang dari
peraturan yang berlaku, maka peraktik tersebut telah menyimpang dari tujuan
manajemen pajak.
Untuk
mencapai tujuan manajemen perpajakan terdapat dua hal yang
perlu dikuasai dan dilaksanakan, antara lain sebagai berikut :
1.
Memahami ketentuan peraturan perpajakan.
Dengan mempelajari peraturan perpajakan seperti undang-undang, Keputusan
Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Dirjen Pajak, dan Surat
Edaran
Dirjen Pajak dapat diketahui peluang-peluang yang dapat
dimanfaatkan untuk menghemat beban pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter